Tujuan Beragama dalam mengatasi pandemi Covid-19


    Berdasarkan Maqashid al-Syari'ah menegaskan bahwa semua aktifitas dan ibadah yang kita lakukan hari-hari dilaksanakan dalam rangka untuk menjaga agama, akal, diri, keturunan dan harta. Secara sederhana, segala hal yang memliki potensi menggangu kelima point tersebut semestinya harus kita hindari terlebih dahulu melebihi kepentingan ibadah.

    Dalam hal ini tentunya menjadi salah satu dasar para ulama dan aparatur pemerintahan untuk mengambil keputusan untuk menangani pandemi Covid-19 ini. Ulama menyajikan sebuah pakem yaitu "menghindari bahaya selalu lebih di perioritaskan dari mencari maslahat''. Dalam konteks ini, apabila sesorang sedang menderita sakit dan obatnya adalah barang haram, maka sekalipun memakan barang haram tersebut pun diperbolehkan, bahkan di perintahkan untuk menyelamatkan hidup manusia

    Maqashid aal-Syari'ah bahkan telah memunculkan dinamika dalam fiqih yang produkif dan efesien untuk segala kindisi. Sehingga fiqih menjadi lebih lentur jika dihadapkan dengan berbagai macam masalah-masalah baru yang muncul di era ini, tanpa mengurangi pahala dan kualitas ibadah sedikitpun. Dengan pemahaman fiqih yang baik, seseorang bisa jadi mendapatkan pahala tambahan karena memanfaatkan pengetahuan yang telah diberikan oeh Allah SWT.

    Kita dapat mengambil beberapa kisah yang mengandung pelajaran pada masa Nabi Muhammad SAW, salah satunya adalah kisah seorang sahabat yang tidak mengikat ontanya ketika ingin pergi menunaikan shalat di masjid, ketika di tegur Rasulullah SAW, ia berdalih bertawakal kepada Allah SWT. Kita juga teringat haddist lainnya, " Jika kalian mendengar kabar tentang merebaknya wabah Tha'un di sebuah wilayah, janganlah kamu memasukinya. Dan, jika kkalian tengah berada di dalamnya, maka jananlah kamu keluar darinya". (HR. al-Bukhari dan Muslim).

    Dalam hal beribadah, Nabi Muhammad menganjurkan untuk tinggal dirumah daripada ke masjid hanya karena hujan lebat yang menakutkan. Nabi pernah berujar agar yang sakit tidak bercampur dengan yang sehat (HR. al-Bukhari dan Muslim). Rasa takut dan sakit juga diyakini sebagai uzur (alasan) untuk tidak berjamaah di masjid. Contoh-contoh seperti ini sejatinya dapat menjadi preseden yang baik umat islam untuk beribadah di masa pademi Covid-19.

Comments

Popular posts from this blog

RESUME ARTIKEL HEALTH TECHNOLOGY ASSESSMENT

Prinsip dan Tujuan Sterilisasi dan Pembuatan Media Pembenihan Mikrobiologi

Praktik Sistem Informasi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Gamping II Sleman Yogyakarta